Isi Lengkap PP Baru yang Buat Rektor UI Bisa Rangkap Komisaris BUMN

20 Juli 2021 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: Universitas Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: Universitas Indonesia
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai statuta Universitas Indonesia. Terdapat sejumlah perubahan aturan dalam PP tersebut.
ADVERTISEMENT
PP tersebut yakni Nomor 75 Tahun 2021. Regulasi itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
PP ini menggantikan PP lama yakni Nomor 68 Tahun 2013 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sejumlah aturan berubah dalam PP terbaru ini. Salah satunya ialah soal ketentuan PP lama yang melarang rangkap jabatan untuk rektor dan wakil rektor.
Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock

Larangan Rangkap Jabatan

Sebelumnya, ada ketentuan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap menjadi pejabat di BUMN. Hal ini menjadi sorotan sebab Rektor UI Ari Kuncoro merupakan Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 35 huruf c PP Nomor 68 Tahun 2013: "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".
Namun kini, aturan itu berubah. Kini, larangan hanya untuk jabatan sebagai direksi.
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 35 huruf c PP Nomor 75 Tahun 2021 yang berbunyi: "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".
Tangkapan layar PP Nomor 75 Tahun 2021 mengenai larangan rektor dan wakil rektor UI. Foto: Dok. Istimewa

Kewenangan Rektor

PP terbaru memberikan tambahan kewenangan Rektor UI. Terdapat dua tambahan kewenangan rektor yang termuat dalam Pasal 41 ayat 4 dan 5. Berikut bunyinya:
(4). Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik).
ADVERTISEMENT
(5) Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Mekanisme Sanksi

Pengaturan soal mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggar statuta ini turut berubah. Yakni terkait aturan teknis pemberian sanksi.
Pada PP lama, disebutkan bahwa pelanggar statuta akan dikenai sanksi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 yakni:
(1) Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Pada PP terbaru, mekanisme itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor. Hal itu termuat dalam Pasal 58, yakni:
(1) Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/ keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin, membenarkan soal adanya PP Nomor 75 Tahun 2021 itu.
"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Terkait perubahan poin dalam larangan untuk rektor dan wakil rektor, Saleh Husin berkomentar singkat, "Saya kira semua berproses sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku".
Berikut isi lengkap PP Nomor 75 Tahun 2021: