Israel Tunda Putusan Sidang Penggusuran Warga Palestina di Sheikh Jarrah

3 Agustus 2021 1:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria Palestina melihat puing-puing sebuah toko yang dihancurkan Israel di lingkungan Palestina di kawasan Silwan, Yerusalem Timur. Foto: Ammar Awad/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria Palestina melihat puing-puing sebuah toko yang dihancurkan Israel di lingkungan Palestina di kawasan Silwan, Yerusalem Timur. Foto: Ammar Awad/Reuters
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Israel menggelar sidang atas kasus penggusuran keluarga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, pada Senin (2/8). Tetapi, MA memutuskan menunda putusan sidang.
ADVERTISEMENT
Pihak Israel disebut memberikan tawaran kepada warga Palestina untuk bisa tetap tinggal di Sheikh Jarrah dengan status penyewa terlindung yang tetap mengakui Israel sebagai pemilik asli rumah-rumah mereka.
Dengan begitu, warga Palestina harus membayar biaya sewa tahunan secara simbolis.
Akan tetapi, warga Palestina menolak keras tawaran tersebut.
“Mereka memberikan tekanan yang besar pada kami untuk mencapai kesepakatan dengan para pemukim Israel, di mana kita harus menyewa dari organisasi pemukim,” ujar Muhammad el-Kurd, salah seorang warga Palestina yang melayangkan tuntutan ke MA.
“Tentu saja tawaran ini ditolak,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari AFP.
Hakim Isaac Amit, di akhir persidangan, memutuskan menunda putusan final tanpa memberikan tanggal pasti.
Orang-orang Palestina berjalan di kompleks yang menampung Masjid Al-Aqsa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (21/5). Foto: Ammar Awad/REUTERS
Sidang ini merupakan perlawanan hukum dari keluarga Palestina di Sheikh Jarrah yang terancam digusur akibat para pemukim Israel menuntut hak properti mereka di Yerusalem Timur.
ADVERTISEMENT
Mayoritas penduduk Sheikh Jarrah adalah warga Palestina. Mereka mengatakan, Yordania memberikan rumah-rumah di wilayah itu setelah Israel mengusir warga Palestina dari kota-kota yang kini menjadi bagian dari Israel.
Sami Irshid, kuasa hukum warga Palestina dalam persidangan, menegaskan kliennya akan tetap menolak klaim Yahudi Israel atas tanah dan properti mereka dalam bentuk apa pun.
“Kami bersedia untuk tercatat sebagai penyewa terlindung selama kami tetap mempertahankan hak-hak kami,” ujar Irshid pada Senin (2/8).
“Kami akan memohon pengakuan hak properti yang diberikan oleh Pemerintah Yordania kepada kami,” lanjutnya.
Kuasa hukum pihak Yahudi Israel, Ilan Shemer, mengatakan bahwa perjanjian tersebut akan menjadi perjanjian kosong.
Wakil Wali Kota Yerusalem, Arieh King, menentang penundaan putusan ini. King merupakan pendukung setia klaim bangsa Yahudi atas tanah dan properti di Sheikh Jarrah.
ADVERTISEMENT
“Selama persidangan ini terus berlarut-larut, semakin banyak ruang bagi orang-orang Arab untuk membuat keributan,” ujar King.
Sekitar 1.000 warga Palestina terancam tergusur akibat klaim pemukim Yahudi Israel atas properti di Sheikh Jarrah dan Silwan, Yerusalem Timur.
Warga Palestina bereaksi ketika polisi Israel menembakkan granat setrum selama bentrokan di kompleks Masjid Al-Aqsa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (7/5). Foto: Ammar Awad/REUTERS
Konflik penggusuran di Sheikh Jarrah menjadi cikal bakal dari perang 11 hari antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza pada pertengahan Mei lalu.
Para keluarga Palestina melayangkan tuntutan ke Mahkamah Agung Israel usai dua pengadilan rendah memutuskan, di bawah Undang-undang Properti Israel, rumah-rumah warga Palestina di Sheikh Jarrah adalah milik warga Israel yang sudah membelinya sebelum tahun 1948.
Pada tahun 1956, ketika Yerusalem Timur masih di bawah kekuasaan Yordania, Pemerintah Yordania memberikan tanah di Sheikh Jarrah untuk keluarga Palestina, dan PBB membangun rumah-rumah bagi para pengungsi.
ADVERTISEMENT
Tetapi pada 1970, Israel meneken Undang-undang di mana bangsa Yahudi dapat mengeklaim kembali tanah di Yerusalem Timur yang telah terenggut pada tahun 1948, bahkan setelah rakyat Palestina bermukim.