Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Wamenkumham Tersangka dari KPK

30 November 2023 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej usia rapat RUUPRT di Jakarta Pusat, Senin (15/5).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej usia rapat RUUPRT di Jakarta Pusat, Senin (15/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan telah menandatangani surat pemberitahuan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut disebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, sampai Kamis sore ini Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) belum menerima surat tersebut.
"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari kepada wartawan, Kamis (30/11).
Ari memastikan, surat tersebut akan langsung disampaikan kepada Jokowi jika telah diterima Kemensetneg.
"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, PEA. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," pungkasnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Nawawi Pomolango mengatakan telah menandatangani surat pemberitahuan Eddy Hiariej sebagai tersangka ke Jokowi. Ia menyebut, surat dikirim ke Jokowi sejak dua hari lalu.
ADVERTISEMENT
"Kemarin saya sudah menandatangani surat [pemberitahuan Wamenkumham tersangka]. Malah dua hari lalu sebenarnya sudah dikirimkan ke Presiden," kata Nawawi usai menjadi keynote speaker di acara Talkshow: Sinergi Implementasi PAK dengan Kebijakan Pendidikan Nasional di Hotel Bidakara.
Kasus Wamenkumham bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menyebut Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM. KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya.