Istana: Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ditetapkan Jika Keadaan Memburuk
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, maksud adanya istilah darurat sipil dalam penanganan virus corona . Menurut dia, darurat sipil adalah langkah terakhir yang akan ditempuh pemerintah dalam penanganan virus corona.
"Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk, tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," ujar Fadjroel.
Berikut rilis dari Jubir Istana yang diterima kumparan, Senin (30/3):
Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin
Presiden Joko Widodo meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19.
Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait.