Istana: Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ditetapkan Jika Keadaan Memburuk

30 Maret 2020 16:09 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan mengingat angka pasien positif COVID-19 terus melonjak tinggi. Jokowi menyebut, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini didampingi dengan darurat sipil.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, maksud adanya istilah darurat sipil dalam penanganan virus corona. Menurut dia, darurat sipil adalah langkah terakhir yang akan ditempuh pemerintah dalam penanganan virus corona.
"Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk, tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," ujar Fadjroel.
Berikut rilis dari Jubir Istana yang diterima kumparan, Senin (30/3):
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin
Presiden Joko Widodo meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19.
Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait.