Istana: Gugus Tugas COVID-19 Daerah Tak Ada yang Dibubarkan

21 Juli 2020 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Seskab Pramono Anung saat mendatangi Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Seskab Pramono Anung saat mendatangi Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberi penjelasan lebih lanjut soal Perpres Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pram meluruskan soal ketentuan dalam Perpres soal Gugus Tugas COVID-19 dibubarkan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Gugus Tugas COVID-19 daerah tidak akan dibubarkan. Gugus Tugas COVID-19 di daerah tetap dan hanya berganti nama menjadi satgas.
"Kami tegaskan, Gugus Tugas Daerah tidak ada yang dibubarkan. Namanya menjadi Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang nantinya untuk legalisasinya nanti Komite Kesehatan akan tetapkan itu," ucap Pramono Anung dalam jumpa pers, Selasa (21/7).
Lebih lanjut, soal penetapan Satgas COVID-19 daerah oleh Komite Kebijakan, Pramono mengatakan penetapan itu tidak berdampak apa pun pada kerja Satgas. Satgas di daerah bisa tetap langsung bekerja saat ini.
"Tanpa ditetapkan pun secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini. Karena itu diatur di Pasal 20 Ayat 2, semua pelaksana fungsi, tugas, gugas beralih dari Komite Kebijakan Satgas sejak ditetapkan kebijakan Satgas COVID-19 nasional atau daerah, maka ini bersifat otomatis," tutur politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
"Setelah Satgas terbentuk, maka gugas nantinya sudah tidak ada lagi. Karena satgas dan gugas adalah organisasi yang sama," imbuhnya.
--------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)