Istana Jawab Banding Administratif Pemecatan Novel Baswedan Dkk, Apa Isinya?

16 November 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Surat banding administratif yang diajukan para eks pegawai KPK ke Presiden Jokowi terkait pemecatan direspons oleh istana. Mensesneg Pratikno melalui sebuah surat, meminta para eks pegawai KPK itu berkoordinasi Polri, KemenPANRB, dan BKN.
ADVERTISEMENT
Berikut isi surat tersebut:
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden perihal Banding Administrasi Pembatalan dan/atau Tidak Sahnya Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemberhentian Pegawai KPK dan Permohonan Penetapan/Pengangkatan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan dimaksud, kiranya Saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2021 dan ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terkait dengan surat ini, salah satu mantan pegawai KPK yang turut mengajukan banding administrasi, Hotman Tambunan, angkat bicara. Dia mengatakan, jawaban dari Sekneg normatif.
ADVERTISEMENT
"Jawaban Sekneg normatif yah, tapi saya sih melihat bahwa banding keberatan kita diterima untuk diangkat menjadi ASN dan tindak lanjutnya diserahkan kepada MenPANRB, BKN dan Kepolisian," kata Hotman kepada wartawan, Senin (16/11).
Hotman menyebut, pembahasan mengenai tawaran menjadi ASN Polri memang masih dilakukan. Namun demikian, ia belum mendapatkan kejelasan mengenai arah dari surat Setneg itu, apakah nantinya mantan pegawai KPK diarahkan sebagai ASN kepolisian atau sesuai dengan banding administrasi meminta pemecatan sebagai pegawai KPK tak sah.
"Nah, itu yang kita belum tahu pasti apakah yang di kepolisian ini sebagai lanjutan dari proses penyelesaian TWK di KPK atau tidak," kata dia.
Hotman Tambunan. Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
Dengan demikian, dia pun belum mengetahui apakah ia bersama dengan mantan pegawai KPK lainnya akan melanjutkan gugatan ke PTUN. Surat dari Setneg tersebut, kata dia, perlu didalami terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Belum, karena kita kan harus melihat dulu apakah yang surat Setneg itu tindak lanjut/penerimaan dari keberatan kita," pungkas dia.
Berikut poin-poin isi surat banding administrasi yang sebelumnya dikirimkan ke Jokowi oleh mantan pegawai KPK:
ADVERTISEMENT
Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat melalui TWK yang dinilai oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI bermasalah dari segi HAM dan administratif. Mereka yang masuk di dalamnya ialah Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan sejumlah nama lainnya.