Istana Jelaskan Struktur Organisasi Komite COVID-19

21 Juli 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah membentuk Komite COVID-19 untuk menangani pandemi virus corona dan memulihkan kondisi ekonomi Indonesia. Komite tersebut, dibentuk dengan payung hukum Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
ADVERTISEMENT
Ada tiga bagian dalam komite tersebut, yaitu Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19, dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Secara bagan organisasi, pertama semuanya bertanggung jawab ke presiden. Jadi presiden langsung yang mengendalikan, mengontrol, semua kebijakan," jelas Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Dalam komite tersebut, di bawah presiden ada Ketua Komite yang dijabat oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Lalu, di bawahnya, masih ada 6 Wakil Ketua Komite yang diduduki oleh para menko dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hingga Mendagri Tito Karnavian.
Seskab Pramono Anung. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan presiden dan juga komite kebijakan. Dialah yang bertanggung jawab melaksanakan di lapangan, yaitu Menteri BUMN Pak Erick Thohir," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Erik Thohir, kata Pramono, akan menjadi komandan dua satuan tugas, yaitu Satuan Tugas COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Satgas COVID-19 dipimpin oleh Doni Monardo sedangkan Satgas Pemulihan Ekonomi dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin.
"Nah, di bawah Pak Doni ada satgas penanganan daerah yang secara otomatis terintegrasi langsung dengan Perpres ini," jelas Pramono.
Pramono menjelaskan, Satgas COVID-19 memiliki tupoksi yang sama dengan Gugus Tugas COVID-19. Gugus Tugas hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas karena aturannya berganti menjadi Perpres.
"Gugus Tugas waktu itu dibuat kepres maka menjadi Gugus Tugas. karena ini menjadi perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satgas lain, maka namanya menjadi satgas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)