Istana: Misunderstood Instruction di Pasal 170 RUU Cipta Kerja

21 Februari 2020 19:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kritikan terus muncul pasca beredarnya draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang disoroti misalnya dalam pasal 170 terkait ketentuan peraturan pemerintah (PP) yang bisa mengubah UU.
ADVERTISEMENT
Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara. Staf Khusus Kepresidenan Dini Purnomo menyebut ada misunderstood atau kesalahpahaman dalam penyusunan draf tersebut.
"Yang saya bilang mungkin dia agak misunderstood instruction-nya gitu kan pasal itu berbicara mengenai apa, kemudian dia nulisnya seperti itu gitu, itu kan sebenarnya hal yang sangat basic untuk sarjana hukum," kata Dini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2).
Selama ini, dalam hierarki perundang-undangan PP merupakan penjabaran dari UU. Dengan demikian PP tak bisa mengubah UU.
Dini yang juga sudah bicara dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan poin itu hanya bentuk kesalahanpahaman saja. Sehingga, bisa diperbaiki dalam perumusan bersama nanti di DPR.
"Jadi saya enggak tahu apa itu sebetulnya karena drafting kembali ada di Kemenko Perekonomian, tapi saya menduga, ya mungkin dia salah, karena gini, saya juga sudah tanya Pak Airlangga, dan Pak Airlangga juga bilang enggak pernah kita ngomong seperti itu," ujarnya.
Presiden Joko Widodo melaukan selfie saat tiba di Canberra Australia, Sabtu (8/2). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
"Bahwa memang kita tahu kok, undang-undang itu harus diubah dengan undang-undang. PP ya diubah dengan PP. Enggak pernah kita berbicara seperti itu (PP mengubah UU), makanya saya menduga itu ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar," lanjut Dini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tak mungkin PP mengubah UU. Dia juga menambahkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut bersifat terbuka. Sehingga, jika ada masukan berupa saran atau kritik akan diterima.
"Ya enggak mungkin (PP bisa ubah UU) kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka. Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga empat lima bulan baru selesai. Ya kan?" kata Jokowi di Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2).
"Kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian, menerima masukan-masukan, mendengar dengan masyarakat. Sehingga nanti kita bisa akomodir lewat kementerian kemudian juga di DPR," ujarnya.
Adapun pasal yang menyebut PP bisa mengubah UU berada dalam Pasal 170 Bab XIII mengenai Ketentuan Lain-lain berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia