Istana: Operasi Yustisi Bukan Aksi Represif, Warga Harus Sadar Jadi Ujung Tombak

17 September 2020 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus virus corona di Indonesia masih terus melonjak, bahkan penambahan hariannya sudah mencapai lebih dari 3.000 orang per hari.
ADVERTISEMENT
Kenaikan kasus corona ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terutama, daerah-daerah yang tingkat penyebaran virusnya masih tinggi.
"Instruksi Presiden Nomor 6/2020 ditujukan kepada menteri, TNI, Polri dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," jelas juru bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Politisi PSI, Dini Shanti Purwono. Foto: Iqbal Maulana/kumparan
Dini menjelaskan, penerbitan Inpres No.6/2020 ini beralasan masih minimnya kesadaran masyarakat untuk melakukan protokol pencegahan corona.
Berdasarkan data Kemendagri per 14 September 2020, sudah 394 kabupaten/kota yang menyelesaikan peraturan daerah menyesuaikan Inpres tersebut. Lalu, masih ada 52 kabupaten/kota yang berproses menyelesaikan perdanya.
ADVERTISEMENT
Namun, Dini menyebut sebanyak 68 kabupaten/kota belum melakukan penyesuaian.
"Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah, agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," kata Dini.

Operasi Yustisi Jangan Dianggap Represif

Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Saat ini, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan pemda masing-masing tengah melakukan Operasi Yustisi untuk menegakkan aturan protokol kesehatan. Istana menyatakan, operasi ini jangan dianggap masyarakat sebagai tindakan represif.
Sebab, dalam pelaksanaannya, pemda juga ikut melibatkan ormas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” tutup Dini.
Sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan antre untuk mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Mencegah dan Pengendalian Corona Virus Disease. Inpres ini dikeluarkan 4 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres tersebut, diatur berbagai sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari teguran tertulis/lisan, denda, kerja sosial, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona