Istana: Pertamina Aset Bangsa Indonesia, Salah Satu Kekuatan Ekonomi

27 Februari 2025 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Fisipol UGM, Rabu (11/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Fisipol UGM, Rabu (11/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mendukung langkah kejaksaan agung untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun pada 2023.
ADVERTISEMENT
"Ya, dari pemerintah kita mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi," kata Hasan dalam konferensi pers di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2).
Hasan menegaskan bahwa korupsi di lembaga mana pun harus diusut secara tuntas, termasuk di Pertamina.
"Jadi korupsi di mana pun, di lembaga mana pun, di BUMN mana pun, baik itu di pusat maupun di daerah, memang harus diberantas dan diperangi,"ucap dia.
Lebih jauh, Hasan menegaskan bahwa pemerintah mendukung agar Pertamina memperbaiki tata kelolanya untuk menjadi lebih baik.
"Bagaimanapun Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke dalam jajaran Fortune 500," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus minyak ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada tujuh orang tersangka yang dijerat. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding Pertamina, berinisial RS, SDS dan YF dan AP.
Sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Perkara ini terjadi pada 2018-2023. Pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. Pertamina, diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, diduga ada pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ungkap Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Senin (24/2).