Istana: Putusan MA Tak Berpengaruh pada Kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019

9 Juli 2020 1:55 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat sidang kabinet paripurna perdana di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat sidang kabinet paripurna perdana di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Istana merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal soal penetapan pemenang Pilpres 2019. Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 yang mengatur penetapan pemenang Pilpres berdasarkan suara terbanyak jika hanya diikuti 2 paslon.
ADVERTISEMENT
Jubir Presiden Jokowi bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan putusan MA itu tak berpengaruh terhadap kemenangan Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Menurutnya, kemenangan Jokowi-Ma'ruf telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UUD 1945.
"Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin, karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45," ungkap Dini dalam keterangan resminya, Selasa (8/7) malam.
"Yaitu, mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia," imbuhnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Selain itu, Dini menjelaskan kemenangan Jokowi-Ma'ruf juga berdasarkan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani.
ADVERTISEMENT
"Jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin, memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi," kata Dini yang menjelaskan isi sertifikat rekapitulasi.
Dini mengatakan, Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 dibatalkan MA karena dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
"Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini," terangnya.
Paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin memberikan berkas saat mendaftarkan diri ke KPU. Foto: AFP/Bay Ismoyo
Meski demikian, Dini menyatakan, mekanisme penetapan tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apa pun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin," tutupnya.
MA telah menyatakan meski mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dkk, namun putusan itu tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019. Ini menjawab sejumlah isu liar bahwa putusan tersebut menganulir kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
"Tidak ada pengaruhnya karena kendati Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dibatalkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, saat konfirmasi kumparan, Rabu (8/7).
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona