Istana soal 6 Menteri Belum Serahkan LHKPN: Perlu Waktu, Masih Baru

5 Desember 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sebelum pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sebelum pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan masih terdapat enam menteri dan empat wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya menteri, tapi juga seorang kepala lembaga belum melaporkan kekayaannya.
ADVERTISEMENT
Pihak Istana lewat juru bicara Fadjroel Rachman menjelaskan kemungkinan mengapa sebagian menteri dan wamen belum menyerahkan LHKPN. Ia menilai karena sebagian dari mereka masih terbilang baru menjabat sebagai pejabat negara.
"Yang lain kan baru, sebagian besar dari swasta. Jadi mereka diberi waktu. Saya saja waktu awal memang panjang (prosesnya). Mungkin perlu waktu sekadar satu bulan karena lebih detail daripada laporan pajak. Mudah-mudahan mereka bisa secepatnya," jata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Sejauh ini, dia menegaskan pihak Istana lewat Menteri Sekretariat Negara Pratikno sudah meminta seluruh pembantu presiden agar bisa menyelesaikan LHKPN secepatnya.
"Dari Mensesneg sudah meminta kepada semua menteri, wamen, dan juga meminta kepada stafsus presiden untuk menyelesaikan LHKPN," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Fadjroel menyebut kewajiban penyerahan LHKPN harus dipenuhi oleh para staf khusus kepresidenan, baik Joko Widodo maupun Ma'ruf Amin. Pihaknya menargetkan seluruh penyerahan LHKPN oleh jajaran Kabinet Indonesia Maju rampung Januari 2020.
"Semuanya saya lihat berjanji Januari selesai. Karena sebulanlah, perlu sebulan. Lebih banyak detailnya dibanding laporan pajak," tandasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih menunggu pelaporan LHKPN dari para pembantu Jokowi. KPK membuka pelayanan lapor LHKPN hingga 20 Januari 2020, sehingga diharapkan para pejabat bisa segera menyusun laporannya sebelum disampaikan ke KPK.
Termasuk juga staf khsus atau staf ahli Presiden Jokowi sesuai dengan Pasal 2 UU 18/1999 Penyelenggara Negara.
"Proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara," ucap Febri dalam keterangannya, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT