Istana soal Wakil Panglima TNI: Tangani Tugas Khusus dan Prioritas

7 November 2019 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kembali menghidupkan posisi Wakil Panglima TNI lewat Perpres No. 66 Tahun 2019. Keputusan ini memunculkan pertanyaan sebab, jabatan ini muncul kembali setelah 20 tahun atau sejak dihapus Presiden Abdurrahman Wahid.
ADVERTISEMENT
Terkait posisi itu, juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, mengusulkan soal jabatan Wakil Panglima TNI ditanyakan langsung ke Panglima TNI. Sebab, Panglima yang tahu kebutuhan organisasi TNI saat ini.
Ilustrasi TNI AD. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Tapi, bila melihat pola penunjukan wakil lembaga setingkat menteri, Fadjroel menilai, posisi wakil akan membantu mengerjakan tugas-tugas khusus dan prioritas.
"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak (Presiden), selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah," kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
"Kalau pun itu dilakukan, tampaknya terkait tugas khusus atau tugas pemerintah, atau tugas prioritas dari pemerintah. Saya bisa jawab sebatas itu," tambah dia.
Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Posisi Wakil Panglima TNI. Foto: Dok. Istimewa
Fadjroel tak mau berbicara banyak soal posisi Wakil Panglima TNI ini. Dia kembali menyerahkan hal itu kepada Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
"Lebih baik ditanyakan pada Panglima TNI, karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," ucap dia.
Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Posisi Wakil Panglima TNI. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Mabes TNI. Pada Pasal 13 tercantum ada jabatan baru, yakni Wakil Panglima TNI. Tugas dari Panglima TNI tercantum pada Pasal 15.
Seorang Wakil Panglima TNI akan diisi oleh perwira tinggi berpangkat Jenderal Bintang 4.