Istana Tanggapi Mahasiswa soal Ultimatum 14 Oktober

4 Oktober 2019 14:16 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menanggapi tuntutan dari mahasiswa dari sejumlah universitas agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK yang baru disahkan. Mahasiswa diminta agar tidak terbiasa menekan Presiden.
ADVERTISEMENT
"Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," ujar Ngabalin saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat (3/10).
Ia juga menyayangkan adanya batas waktu hingga 14 Oktober 2019 yang diberikan oleh mahasiswa kepada Jokowi. Menurutnya, hal itu seperti sebuah ancaman terhadap Presiden Jokowi.
Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Saya mau bilang, sebagai masyarakat terpelajar, intelektual, generasi baru, bagusnya tidak main-main ancam. Ini kepentingan bangsa negara. Mahasiswa punya satu nama kehormatan besar dalam reformasi," tambahnya.
Lebih lanjut Ngabalin menegaskan, Perppu merupakan kewenangan prerogatif presiden. Namun, kata dia, hingga saat ini Presiden masih membuka ruang untuk berdiskusi.
"Itu kewenangan presiden. Presiden yang punya kewenangan untuk menilai hal Ihwal dalam hal kegentingan, tidak ada satu orang pun yang bisa menilai, setelah Allah, Jokowi yang kedua," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menemui Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko pada Kamis (3/10) kemarin. Mereka mendesak Presiden menerbitkan Perppu guna menganulir UU KPK yang baru.
"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara, bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan perppu," kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah usai bertemu Moeldoko.