Ilustrasi uang simpanan

Istri Ambil Uang Simpanan Suami Diam-diam, Apa Bisa Dipidana?

8 Desember 2020 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Permasalahan suami istri di dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah dalam pernikahan. Namun bagaimana bila ada suami melaporkan istri ke polisi karena tudingan pencurian uang simpanan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi dalam contoh kasus di bawah ini:
Saya ketahuan mengambil uang simpanan pasangan saya karena terpaksa dan kebutuhan tak terduga keluarga. Pasangan saya akhirnya mau melaporkan saya ke polisi. Apa yang harus saya lakukan? Saya sudah menjelaskan kondisinya terdesak. Saya dan pihak keluarga pun sudah berjanji akan melunasi dengan mencicil namun tidak dihiraukan.
Ilustrasi suami istri. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Dari pertanyaan Ibu, saya menduga bahwa pasangan yang dimaksud di sini adalah pasangan yang terikat dalam perkawinan atau suami yang sah dari Ibu. Sehingga selanjutnya, saya akan menjawab pertanyaan ini berkaitan tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga.
Jawaban dari pertanyaan ini akan berbeda apabila tindak pidana terjadi di luar ruang lingkup keluarga, atau dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah menurut hukum.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana yang terjadi dalam kasus Ibu bisa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dan/atau Penggelapan yang dilakukan oleh anggota keluarga. Maka sesuai dengan ketentuan Bab XXII pasal 367 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, yang berbunyi:
(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.”
Ilustrasi uang simpanan. Foto: Getty Images
Pasal tersebut berlaku pula untuk pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 376 KUHP.
Maka, apabila ternyata antara Ibu dengan suami tidak terpisah meja maupun tempat tidur dan tidak terdapat perjanjian pemisahan harta kekayaan, maka ketentuan Pasal 367 ayat (1) KUHP juncto pasal 376 KUHP di atas berlaku bagi Ibu, yaitu tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap Ibu oleh suami Ibu, karena telah mengambil uang simpanan suami. Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten