Istri di Sumut Perintahkan Selingkuhan Bunuh Suaminya agar Bisa Nikah Lagi

16 September 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan istri dan selingkuhannya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (15/9/2022). Foto: Dok. Polres Humbang Hasundutan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan istri dan selingkuhannya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (15/9/2022). Foto: Dok. Polres Humbang Hasundutan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Harlen Sinaga (48) tewas dibunuh pria berinisial HS di Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. HS menghabisi korban atas suruhan istri korban berinisial AM yang merupakan selingkuhannya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, peristiwa bermula saat jasad Harlen ditemukan warga pada Minggu (28/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban ditemukan sudah berada di sebuah kubangan,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9)
Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka robek pada alis kanan, pipi kanan, dan luka robek pada bibir atas.
“Kemudian luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang korban,” ujar Achmad
Berdasarkan luka yang ditemukan, polisi menyimpulkan korban dibunuh. Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.
“Kita dapat petunjuk mengarah kepada HS. Lalu kita berhasil mengamankan HS saat berada di salah satu warung di Desa Janji Doloksanggul,” ujar Achmad.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan HS, dia ternyata disuruh istri korban yang juga selingkuhannya, AM. Polisi langsung menangkap AM di rumahnya di Desa Sampean.
“HS mengakui perbuatannya dan katanya ia disuruh oleh istri korban sendiri yakni AM,” ujar Achmad
HS menuruti AM karena dijanjikan akan menikah dengan AM bila berhasil membunuh korban.
“Pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan dan termasuk AM menantang pelaku HS kalau berani menghabisi korban, maka mereka akan menikah,” ungkap Achmad.
Menurut pengakuan HS, dia menghabisi nyawa korban dengan memukulnya sebanyak 7 kali.
Namun, polisi tetap mendalami keterangan pelaku.
Sementara itu, AM mengaku telah menjalani hubungan dengan HS tiga bulan belakangan ini. Dia menyuruh selingkuhan membunuh karena sakit hati dengan korban. Tidak dijelaskan sakit apa yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Selain itu, AM juga ingin menikah dengan HS.
“AM mengatakan ada beberapa perbuatan dari korban yang menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga 20 Agustus yang lalu dan muncullah niat membunuh, ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi,” jelas Achmad.
Kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Rinciannya, HS dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHP dan AM dikenakan Pasal 340 Subsider 338 Junto 55.
“ (Dipersangkakan) hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” ujar Achmad.