Istri di Tebet Dipukul Suami: Tolak Cairkan Dana Pinjol, Kepala Bocor

17 April 2024 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
eye-off
Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?
Bukti KDRT suami ke istri yang menolak permintaan suami untuk mencairkan pinjol. Foto: Dok. Istimewa
Bukti KDRT suami ke istri yang menolak permintaan suami untuk mencairkan pinjol. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita, TE (24), melaporkan suaminya K (30), ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penganiayaan ini terjadi karena sang istri menolak suaminya yang ingin mencairkan dana lewat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (10/4).
ADVERTISEMENT
"Awalnya cekcok, maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya nggak kasih. Melebar ke mana-mana sampai enggak mau Lebaran ke rumah orang tua suami karena enggak pegang uang sama sekali. Suami panik karena enggak pegang uang sama sekali dan karena enggak kasih pakai data saya," kata TE saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Percekcokan itu sempat berhenti. Tapi, K tiba-tiba melemparkan remote AC ke arah kepala korban hingga mengakibatkan bocor di kepala.
"Saya diam main HP. Saya lengah suami langsung lempar diduga remote AC sampai kepala bocor, saya lari ke rumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa," ungkap dia.
Bukti KDRT suami ke istri yang menolak permintaan suami untuk mencairkan pinjol. Foto: Dok. Istimewa
Usai kejadian itu, korban pun pergi ke Polres Metro Jakarta Selatan sendirian dengan menggunakan MRT dari rumahnya di Kebon Baru, Tebet, Jaksel. Usai melapor, dia ditemani kepolisian saat melakukan visum dan diantar kembali ke rumah.
ADVERTISEMENT
"Kasus KDRT sudah sekitar 4 kali selama pernikahan, kasus sudah masuk Polres Jakarta Selatan. Melapor sendiri ke Polres naik MRT dan didampingi visum oleh polisi sampai diantar pulang dengan polisi sampai rumah," tuturnya.

Polisi Terima Laporan dan Periksa Saksi

Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan laporan polisi yang dibuat korban telah diterima dan teregister dengan nomor NOMOR/LP/B/1064/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Hari: Kamis, 11 April 2024, Pukul 11.04 WIB.
"LP tersebut saat ini dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestro Jaksel. Saat ini pelapor atau korban sedang dilakukan pemeriksaan di Polres," kata Yossi.
Sementara untuk pemeriksaan terlapor, Yossi mengatakan akan segera mengagendakannya.
"Rencana selanjutnya akan periksa saksi-saksi dan terlapor," tambahnya.
ADVERTISEMENT