Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Diperiksa Terkait Tewasnya Brigadir Yosua

3 Agustus 2022 23:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) dan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian (tengah) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) dan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian (tengah) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian beralasan, Putri belum dapat diambil keterangan.
"Sampai saat ini untuk ibu PC (Putri) masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Andi Rian tak menjelaskan, alasan pihaknya belum mengambil keterangan Putri.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kedua kanan), saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Namun, untuk pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, penyidik sudah menjadwalkan. Ferdy akan diperiksa Kamis (4/8) besok.
"Jam 10.00 WIB," tambah Andi Rian.
Brigadir Yosua dilaporkan tewas di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Sambo, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada sejumlah luka yang dianggap tidak wajar. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.
Saat ini, timsus telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.