Istri Mantan Kepala BPN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Saham

12 Agustus 2022 23:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditipideksus Bareskrim Polri menetapkan sejumlah petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangkanya bernama Hanifah Husein, dia merupakan istri mantan Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
“Iya sudah [ditetapkan tersangka],” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (12/8).
Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
Ilustrasi investasi saham. Foto: Shutter Stock
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Whisnu.
Selain Hanifah Husein, ada 2 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bernama Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
Para tersangka menjalankan aksinya ketika menjabat sebagai Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera.
ADVERTISEMENT
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang penggelapan.