news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Istri Sebut Jerinx Sehat, Happy dan Tegar di Rutan Polda Bali

13 Agustus 2020 12:01 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nora Alexandra saat berkunjung ke Rutan Polda Bali menemui suaminya, Jerinx SID, Kamis (13/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nora Alexandra saat berkunjung ke Rutan Polda Bali menemui suaminya, Jerinx SID, Kamis (13/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, mengunjungi suaminya di Rutan Polda Bali, Kamis (13/8). Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut IDI kacung WHO.
ADVERTISEMENT
Nora yang datang dengan mengenakan masker gelap mengaku tak bisa mengunjungi Jerinx karena pria bernama I Gede Ari Astina tersebut akan menjalani tes swab virus corona.
Meski demikian, model keturunan Swiss itu masih bisa bertatap muka walau hanya lima menit dengan drummer SID tersebut.
Usai kunjungan tersebut, Nora menyebut Jerinx sehat, bahagia, dan tegar.
"Keadaannya sehat. Dia happy dan harus tetap kuat dan tegar dia. Dia juga senang banyak teman yang ikut datang (ke Polda Bali)," kata Nora usai berkunjung ke Rutan Polda Bali.
Nora Alexander dampingi Jerinx saat menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx ke polisi 16 Juni 2020 lalu karena postingan IDI kacung WHO.
"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" Demikian isi postingan Jerinx.
ADVERTISEMENT
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
Sebagian kalangan memprotes penerapan UU ITE terhadap Jerinx karena dinilai sebagai pasal karet. Seruan membebaskan Jerinx juga muncul di petisi Change.org.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT