news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Istri Terpidana Terorisme Umar Patek Jadi WNI

20 November 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umar Patek menjadi pengibar bendera Foto: Antara/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Umar Patek menjadi pengibar bendera Foto: Antara/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Istri terpidana terorisme Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, WNA Filipina, mendapat status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI). Status ini ia didapat setelah penantian tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
Status WNI Gina tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019, tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius menyerahkan langsung kepada Gina.
Suhardi mengatakan, pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Gina melalui banyak pertimbangan dan penilaian. Di antaranya pertimbangan dari KemenkumHAM, BNPT, Badan Intelijen Negara, Densus 88 Antiteror, dan beberapa stakeholder lainnya.
Lebih khusus, pertimbangan dilakukan lantaran Gina merupakan istri dari terpidana terorisme Bom Bali 2002, Umar Patek. Umar Patek yang saaat ini mendekam di Lapas Sidoarjo, menunjukkan perilaku positif.
“Perilaku Umar Patek juga jadi pertimbangan pada penetapan Gina sebagai WNI. Umar Patek sudah dilihat bagaimana dedikasinya dan perilakunya selama di Lapas. Dia mengibarkan bendera merah putih dan juga memberikan masukan-masukan yang sangat positif kepada BNPT dalam upaya deradikalisasi mantan napi teroris," papar Kepala BNPT Suhardi Alius di Surabaya, Rabu (20/11).
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
Gina dinikahi Umar Patek pada tahun 1998. Saat itu, Umar Patek tengah berada di markas organisasinya, Jemaah Islamiyah di Mindanao, Filipina. Umar Patek bercerita, ia mendengar ada seorang gadis di Mindanao yang masuk Islam. Hal itu membuat Umar Patek kagum. "Saya datangi keluarganya dan meminang dia," ungkap Umar Patek kala itu.
ADVERTISEMENT
Umar membawa Gina ke Indonesia tahun 2019. Di mana pun Umar Patek berada, Gina selalu disampingnya. Termasuk, saat ia berada di Pakistan dan diekstradisi pada tahun 2011. Sementara, selama Umar Patek menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo, Gina juga menyewa indekos di kawasan Sidoarjo.
"(Gina) Mengajukan status WNI sejak tahun 2012," kata Suhardi Alius.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Juni 2012. Umar Patek dijerat enam kasus tindak pidana terorisme mulai dari menyelundupkan senjata dan amunisi, terlibat bom Bali I, bom Natal, dan terlibat pelatihan militer di Aceh.