Isu Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Terbentur Aturan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diisukan akan berpasangan dalam Pilgub DKI 2024. Namun rupanya, hal tersebut berbenturan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, menjelaskan seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o UU Pilkada.
"Adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan, Jumat (10/5).
Anies dan Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI. Artinya, mereka tak bisa berpasangan dalam Pilgub mendatang, sebab tak ada yang bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," jelas Dody.
Kemunculan kans duet Anies-Ahok ini tentunya menjadi menarik jika melihat pertarungan panas antara keduanya dalam Pilkada DKI 5 tahun silam. Saat itu Anies berpasangan dengan Sandiaga Uno sedangkan Ahok berpasangan dengan Djarot.
ADVERTISEMENT
Persaingan ketat terjadi saat putaran kedua. Meski pada akhirnya pasangan Anies-Sandi keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 57,96%; sedangkan Ahok-Djarot mendapatkan 42,04%.