Isu Liar 'Om Kumis' di Balik OTT Nurdin Abdullah dan Tanggapan KPK
ADVERTISEMENT
Berbagai tudingan dan isu liar menerpa KPK usai menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah , sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Nurdin Abdullah memang mengejutkan. Banyak yang tak percaya kepala daerah berprestasi dan pernah mendapat penghargaan antikorupsi itu diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar terkait proyek.
Salah satu pihak yang mempertanyakan penangkapan Nurdin ialah penggiat di media sosial. Aoki Vera. Dalam pernyataannya di akun YouTube-nya, ia menuding OTT KPK terhadap Nurdin dikendalikan sosok 'om kumis'. Tanpa menyebut identitas 'om kumis', Vera menilai penangkapan Nurdin tak pantas disebut sebagai OTT.
"KPK yang lagi asik bobok siang tiba-tiba loncat ke Sulsel OTT, dengan drama OTT di mana yang ditangkap orang yang lagi tidur. Di sini otomatis kalau gue lihat ada bau-baunya, tapi dengan begitu pun gue masih diam, nyimak, ikutin apa mau mereka. Pada kenyataannya seperti biasanya, peliharaan-peliharaan 'om kumis' sudah mulai bergerak seperti biasanya untuk semakin menjurus ke arah sana," kata Vera dalam akun YouTube Aoki Vera yang diunggah pada 1 Maret.
ADVERTISEMENT
"Tiba-tiba tidur siang loncat ke Sulsel, yang di depan mata Pemprov DKI enggak dicolek-colek, sampai gini hari gue bingung kasusnya sampai begitu banyak," lanjutnya.
Tak hanya itu, Vera mempertanyakan kinerja KPK yang memiliki anggaran Rp 1,3 triliun. Menurutnya, KPK selama ini hanya bisa mengerahkan buzzer, namun berakhir sebagai penonton ketika Kejagung bisa mengungkap dugaan korupsi ASABRI.
"Kita lihat KPK punya pegawai 1.586 orang, dana yang digelontorkan untuk bayar gaji-gaji mereka Rp 1,3 triliun, tapi hasil kerja KPK selama ini apa?. Masih ingat belum lama mereka kerahkan buzzer teriak-teriak dana ASABRI ini itu, begitu yang ketangkap, yang nangkap, yang proses Kejagung. KPK ngapain? pura-pura buta, diam," kata Vera.
Tanggapan KPK
Isu liar yang disampaikan Vera terdengar sampai KPK. Melalui pernyataan tertulis, KPK meminta sejumlah pihak tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat.
ADVERTISEMENT
"KPK juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (4/3).
Ali menegaskan, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Nurdin sebagai tersangka.
"Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja, tapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah," ucapnya.
"Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan. KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan," lanjutnya.
Kinerja KPK
Mengenai tudingan KPK tidak berbuat apa-apa dengan anggaran Rp 1,3 triliun, Ali menegaskan hal tersebut tidak benar.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut anggaran KPK pada 2021 awalnya ditetapkan Rp 1.305.075.256. Kemudian, menyikapi pandemi COVID-19, KPK melakukan refocusing anggaran dan merevisi anggaran menjadi Rp1.159.908.593," kata Ali.
"Jumlah anggaran ini tidak sepenuhnya kami dipergunakan untuk membayar gaji pegawai. Dengan jumlah pegawai saat ini 1.626 orang, anggaran yang kami gunakan untuk belanja pegawai Rp 636.839.546.000," lanjutnya.
Sementara kinerja pada 2020, kata Ali, telah terlihat jelas dalam konferensi pers pada 30 Desember 2020, yakni:
Bantah Miliki Buzzer
Ali menambahkan, tudingan Vera bahwa KPK memiliki buzzer merupakan fitnah.
ADVERTISEMENT
"Kami bisa pastikan bahwa tuduhan KPK mengerahkan buzzer adalah fitnah dan kebohongan. Kami, KPK, tidak pernah mengerahkan buzzer untuk perkara atau kasus apa pun," tegas Ali.
Adapun terkait perkara ASABRI, kata Ali, KPK mendukung Kejagung dalam penanganan kasus tersebut dengan penuh keterbukaan dan integritas.
"KPK sebagai penegak hukum dan mitra Kejaksaan Agung siap melakukan koordinasi jika dibutuhkan untuk penanganan perkara, yang tentu harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutupnya.