Isu 'Lobi Toilet' Mencuat Lagi Usai KPK Jerat Hakim Agung Sudrajad, Apa Itu?

24 September 2022 9:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menjerat tersangka dan menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 lainnya, termasuk PSN di MA dan dua orang pengacara.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Sudrajad ini mengorek kembali ingatan publik soal isu "Lobi Toilet" tahun 2013.
Bahkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK mendalami isu "Lobi Toilet" tersebut.
Kata Boyamin, KPK semestinya mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sudrajad itu dengan cara mendalami dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di MA saat rekrutmen hakim agung.
"Sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon Hakim Agung dan terduga anggota DPR," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).
"Meskipun isu 'toilet' ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank," pungkas Boyamin.
ADVERTISEMENT

Apa Itu Isu "Lobi Toilet"?

Pelantikan 7 Hakim Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/10), Foto: Humas Mahkamah Agung
Istilah 'Lobi Toilet' adalah sebutan yang disematkan kepada peristiwa dugaan upaya suap yang dilakukan Sudrajad yang kala itu sebagai calon Hakim Agung kepada salah satu DPR.
Dugaan upaya suap itu dilakukan di toilet. Dari situ lah muncul istilah 'Lobi Toilet'.
Dikutip dari Antara, dugaan suap itu terjadi usai uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, 18 September 2013. Saat itu, Sudrajad diduga melakukan pertemuan khusus dengan Bachrudin di toilet. Diduga, pertemuan itu terkait upaya penyuapan agar Sudrajad lolos menjadi hakim agung.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Usai isu penyuapan itu mencuat, Sudrajad dan Bachrudin dipanggil KY untuk dimintai keterangan. Namun dari hasil pemeriksaan KY, tidak terbukti adanya penyuapan.
ADVERTISEMENT
"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, 28 Oktober 2013.
MA pun menyatakan isu itu tidak terbukti. Atas hal tersebut, nama baiknya keduanya kemudian dipulihkan.
Sudrajad Dimyati kemudian dicalonkan lagi oleh KY sebagai hakim agung pada 2014. Kala itu ia terpilih dengan mengantongi 38 suara dari 50 anggota Komisi III.

9 Tahun Berlalu Sejak Lobi Toilet

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sembilan tahun berselang, Sudrajad kembali tersandung kasus dugaan suap. Kali ini bukan sekadar isu. Ia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Berawal dari OTT KPK pada 21 September 2022. KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk pengacara hingga panitera pengganti dan PNS di MA.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap adanya dugaan suap pengurusan perkara kasasi terkait gugatan koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan itu diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diwakili kuasa hukumnya Yosep Parera dan Eko Suparno.
Diduga mereka mengupayakan agar koperasi Intidana tetap dinyatakan pailit. Kedua pengacara itu kemudian melakukan pendekatan kepada sejumlah pegawai di MA yang dinilai bisa menjadi fasilitator kepada hakim. Tujuannya ialah agar kasasi dapat dikondisikan.
Sudrajad memang tidak ikut ditangkap dalam OTT. Namun Berdasarkan gelar perkara, KPK meyakini ada keterlibatannya. Ia diduga menerima Rp 800 juta melalui perantara PNS MA.
Di MA, Sudrajad yang juga lulusan S1 dan S2 di Universitas Islam Indonesia itu mengisi kamar Perdata.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Kini, Sudrajad sudah ditahan KPK. Ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Tidak ada pernyataan dari Sudrajad saat dikonfirmasi mengenai perkara suap ini. MA menyatakan prihatin dengan kasus ini dan siap kooperatif dengan KPK.
Saat ini Sudrajad diberhentikan sementara sebagai hakim agung.