Izin Proyek Masjid di TVM Tempat Muslim Minoritas Sudah Ada, tapi Terganjal PTUN

22 April 2021 11:04 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibadah di Masjid Foto: Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah di Masjid Foto: Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
Pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, menuai polemik karena terganjal gugatan ke PTUN dari sejumlah warga. Padahal, izin pembangunan sudah mengantongi izin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Izin Gubernur tentang pemberian izin pemanfaatan lahan untuk masjid tersebut digugat sekitar 12 warga --6 orang domisili Tangerang-- termasuk di antaranya para pengurus RT.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, proses izin di pemerintah kota sudah selesai. Sementara gugatan di PTUN harus diikuti karena merupakan proses hukum.
Namun tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid memang milik pemda. Sehingga keputusan izin diberikan ke siapa, kata dia, ada di tangan pemda.
"Intinya kalau itu kan ada yang gugat ke PTUN itu proses hukum. Yang jelas kan namanya peruntukan sudah sesuai itu punya pemda. Jadi kebijakan pemda mau dikasih sewa buat siapa dan lain-lain sudah ada kajian," ujar Uus saat dihubungi, Kamis (22/4).
ADVERTISEMENT
"Kalau masalah rekomendasi dan sebagainya itu di FKUB. Dari tingkat kota sudah selesai. Kemarin ada kekurangan sudah diselesaikan," lanjutnya.
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pemberian izin dari Anies juga dipastikan ketua pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti. Adapun lahan milik pemda yang diizinkan untuk pembangunan masjid seluas 1.078 meter persegi.
"Gubernur DKI juga tidak ujug-ujug terbitkan izin. Gubernur DKI terlebih dahulu menempuh proses untuk perubahan zonasi itu menjadi 'cokelat' (begitu istilahnya). Terlebih dahulu meminta perangkat daerah melakukan kajian. Itu saja makan waktu sekitar setahun baru Gubernur keluarkan izin," cerita Marah, Rabu (21/4).
Penolakan ini disuarakan belasan orang dari warga mayoritas yang mengatasnamakan 2 ribu warga TMV. Mereka menentang dengan dalih lahan yang digunakan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
ADVERTISEMENT