news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jabatan Ex-officio Wali Kota Batam Digugat, NasDem Sebut Akal-akalan Saja

11 Mei 2021 4:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali.  Foto: Dok. NasDem
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali. Foto: Dok. NasDem
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar jabatan Wali Kota Batam HM Rudi sekaligus Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dievaluasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali angkat bicara, ia menilai jabatan ex-officio tersebut merupakan terobosan pemerintah Jokowi dari penantian panjang atas dualisme kepentingan yang terjadi di Batam.
“Ini aneh, padahal belum berjalan dua tahun tapi sudah diusulkan dicabut. Baik secara obyektif maupun subyektif, ini menciderai akal sehat. Jadi akal-akalan saja usulan yang keluar dari Ketua DPRD Kepri itu,” kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5)
Menurut Ali, alih-alih digugat, semestinya, penyatuan jabatan itu didukung demi terwujudnya kawasan perdagangan yang lebih berdaya saing dan menciptakan iklim ekonomi yang terus berkembang.
Ali berpendapat, secara obyektif, sejak jabatan ex-officio berlaku, terjadi penyederhanaan birokrasi. Pertumbuhan ekonomi juga naik cukup signifikan. Catatan BPS menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Batam pada tahun 2019 mencapai angka 5,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 4,56 persen. Pencapaian itu menunjukkan pembangunan di Batam sudah berada pada jalurnya.
ADVERTISEMENT
"Ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,01 persen, dan Provinsi Kepri yang tumbuh 4,89 persen di tahun 2019. Ini didukung oleh data dan fakta bahwa banyak kemajuan yang telah dicapai setelah Walikota merangkap sebagai Kepala BP Batam," beber Ali yang juga Wakil Ketua Umum DPP NasDem itu.
Ilustrasi Nongsa Batam, Kepulauan Riau Foto: Wikimedia Commons
Tak hanya itu, lanjut Ali, BP Batam juga melaporkan saat bertemu dengan Komisi VI DPR, nilai investasi pada triwulan pertama tahun 2020 sangat menggembirakan dan justru melampaui target.
"Target investasi itu USD 225 juta. Yang tercapai adalah USD 473 juta. Ini jelas melampaui target. Artinya, para investor menyambut baik adanya penyatuan ini," urai Ali.
Lebih lanjut, bagi Ali, kenyataan itu menunjukkan bahwa kinerja BP Batam dalam pelayanan investasi terbukti efektif. Pun, BP Batam juga percaya diri memasang target investasi tahun 2021 hingga mencapai Rp 25 triliun.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau disebut jabatan ex-officio ini tidak berpengaruh positif atau belum terbukti menghasilkan terobosan terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam, itu ngibul saja,” tutur Ali.
Ali mengaku heran. Sebab, penyatuan itu belum genap berumur dua tahun, namun gugatannya seolah-olah sudah berlangsung 20 tahun.
“Saya heran mengapa banyak pihak yang tidak sabar. Padahal sudah PP No.41 Tahun 2021 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Tahun 2024 nanti kan akan berakhir dengan sendirinya jabatan ex-officio ini. Jadi kenapa jadi grasa-grusu dan pada gak sabaran? Ada apa ini sebenarnya??” Tandas Ali.