Jabatan Wakil Menteri Digugat ke MK: Tugasnya Tidak Jelas

13 Januari 2020 15:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju besutan Presiden Jokowi digugat ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Gugatan yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi terdaftar dengan permohonan perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang ‘Konstitusional Jabatan Wakil Menteri’.
Viktor Santoso selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, keberadaan wakil menteri itu digugat karena dinilai tidak memiliki tugas dan fungsi yang jelas.
“Kita menguji tentang wakil menteri. Jadi sebagaimana kita ketahui kan posisi wakil menteri ini kan tidak memiliki tugas dan fungsi yang jelas sebenarnya,” ujar Viktor usai mengikuti sidang perdana di gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).
“Kita berharap wakil menteri itu tidak perlu ada. Kenapa? Karena kalau kita melihat Undang Undang Kementerian Negara pasal 9 itu sudah jelas pembantu presiden adalah menteri, lalu pembantu menteri, sekretariat jenderal, dibantu dirjen dan inspektorat jenderal,” sambung Viktor.
ADVERTISEMENT
Selain ketidakjelasan fungsi dan tugas, penggugat menilai syarat dan ketentuan dalam memilih wakil menteri juga tidak diatur dalam UU tersebut. Hal lain yang tidak diatur, yakni persoalan rangkap jabatan.
“Menteri itu tidak boleh rangkap jabatan dalam posisi direksi atau komisaris BUMN atau perusahaan swasta. Sementara terhadap wamen itu tidak diatur. Sehingga wamen itu rangkap jabatan, faktanya, misalnya kayak wamen Kementerian BUMN,” jelas Viktor.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tak adanya batas jumlah wakil menteri yang ditunjuk juga dinilai bersifat politis. Presiden dianggap bisa menunjuk berapa pun jumlah wakil menteri untuk satu kementerian.
“Artinya bahwa keberadaan wakil menteri ini murni hanya untuk mengakomodir kepentingan tim sukses, karena tidak ada batasan yang jelas dalam undang-undang. Sehingga presiden dimungkinkan membentuk berapa pun wakil menteri. Misalkan dalam 37 kementerian maka dibutuhkan satu kementerian dua wakil pun bisa menjadi 70 wakil menteri,” pungkas Viktor.
ADVERTISEMENT
--