Jabodetabek Masuk Level 3, Kantor Nonesensial Tetap WFH 100%

24 Agustus 2021 11:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa penerapan PPKM Level 4 dan juga menurunkannya ke level 3 di sejumlah wilayah di Jawa-Bali terhitung sejak Selasa (24/8) sampai dengan 30 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3," kata Presiden Jokowi, Senin (23/8) malam.
Dengan adanya level 3 dan 4, maka otomatis keduanya punya aturan terkait kegiatan yang juga berbeda. Namun baik untuk sektor esensial maupun kritikal di keduanya, tetap menerapkan WFH maupun WFO secara terbatas.
Khusus untuk kegiatan di sektor non esensial, seluruhnya tetap menerapkan WFH 100 persen.
Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 mengenai aturan PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
Berikut aturan perkantoran pada PPKM Level 3, termasu untuk Jabodetabek:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial, seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga
pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; dan
f) industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
ADVERTISEMENT
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan,
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
ADVERTISEMENT
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk
ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) objek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf;
c) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli
ADVERTISEMENT
Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.