Jack Boyd Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

2 Juli 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.  Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Jack Boyd Lapian memenuhi panggilan dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik. Jack dipanggil penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan atau di BAP dengan status barunya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hari Ini JBL (Jack Boyd Lapian) mendatangi Bareskrim pada PKL 10.15 WIB, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri, sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Sementara itu tersangka lain pada kasus yang sama, yakni Titi Sukmawijaya belum bisa memenuhi panggilan bareskrim. Titi beralasan ia sedang sakit.
"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," kata Awi.
Jack ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada Selasa (30/6) yang lalu. Jack dilaporkan oleh Andre Darwis atas dugaan pencemaran nama baik pada 13 November 2019 lalu. Pelaporannya tercatat dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, kasus ini justru bermula dari pelaporan Jack terhadap Andre Darwis terkait pinjam meminjam uang. Titi meminjam uang kepada Andre sebesar Rp 15 miliar dengan masa pinjaman 13 tahun. Titi pun menjaminkan sebuah bangunan di kawasan Panglima Polim.
Tapi, Titi hanya mendapat Rp 5 milliar, dan belum ada sebulan meminjam, bangunan tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi milik Andrew Darwis.
Atas dasar ini, Titi dan kuasa hukumnya, Jack melaporkan Andre ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Andrew membantah semua pengakuan Titi dan pengacaranya. Andrew kemudian membalas melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT