Jadi Buronan 3 Tahun, Koruptor Rp 3,1 Miliar Anggaran DPRD Kota Tual Ditangkap

22 September 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI bersama Kejari Kota Depok berhasil mengamankan buronan kasus korupsi bernama Ade Ohoiwutun (51). Dia merupakan terpidana korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Maluku.
ADVERTISEMENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andirio Rahmat, mengatakan Ade Ohoiwutun sudah menjadi buronan sejak 2018. Dia menjadi DPO karena melarikan diri. Dia ditangkap di Depok.
"Tersangka DPO ini kami tangkap di kawasan Kelurahan Sukamaju Kota Depok," ujar Andirio, Rabu (22/9).
Kejaksaan Agung dan Kejari Depok tangkap buronan korupsi Ade Ohoiwutun. Foto: Dok. Istimewa
Pada saat perbuatan korupsi terjadi, Ade menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp 3.145.781.708,57," tegas Andirio.
Andirio mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
ADVERTISEMENT
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200.000.000," ungkap Andirio.
Kejaksaan Agung dan Kejari Depok tangkap buronan korupsi Ade Ohoiwutun. Foto: Dok. Istimewa
Dia mengatakan, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan. Ade juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," ucap Andirio.
Namun pada saat Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual akan mengeksekusi, Ade tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Hingga akhirnya Ade masuk DPO. Dia akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
"Tersangka Ade ini akan dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi," pungkas Andirio.
ADVERTISEMENT