Jadi JC, Danu Pengungkap Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Dilindungi LPSK

1 Desember 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yosep Hidayah dan M. Ramdanu alias Danu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yosep Hidayah dan M. Ramdanu alias Danu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengabulkan permohonan M. Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator (pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum—JC) dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Subang.
ADVERTISEMENT
"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M. Ramdanu alias Danu," kata Pengacara Danu, Achmad Taufan, ketika dikonfirmasi pada Jumat (1/12).
Dengan dikabulkannya permohonan sebagai JC, kata Taufan, diharapkan kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang dapat semakin jelas. Danu juga diharapkan dapat konsisten memberikan keterangan ke penyidik sebagai JC.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.
Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
ADVERTISEMENT