
Kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/11). Sofyan terbukti menjadi menyimpan sabu seberat 43 kg pada 10 April 2022.
Dalam tuntutannya, JPU Julita Rismayadi Purba, menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dengan pidana mati," kata Julita di hadapan Hakim Ketua Nelson Panjaitan.
Usai membacakan tuntutan, sidang ditunda pekan hingga depan. Agendanya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.

Latar belakang kasus
Dalam dakwaan, kasus yang menjerat Kakek Sofyan terjadi pada 2 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya terdakwa dihubungi terdakwa lain bernama Wardani Ibrahim (berkas terpisah).
Sofyan diminta menunggu di rumahnya di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal. Sebab akan ada orang yang mengantar sabu seberat 43 kg kepadanya.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Esok harinya pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa ditelepon seseorang yang membawa paket sabu untuknya.
Orang tidak dikenal itu lalu memberikan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu ke terdakwa Sofian.
Selanjutnya Sofyan memberi tahu Wardani bahwa paket sabu telah diterimanya. Kemudian Wardani memberi tahu Acong (buron). Setelah itu, Acong meminta agar sabu itu dihitung. Ternyata jumlahnya 43 kg.
Lalu pada 6 April 2022, Sofyan meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Wardani untuk biaya sewa rumah yang digunakan menyimpan sabu.
Aksi terdakwa ternyata terendus BNN pada 10 April 2022. Sofyan ditangkap di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus sabu dalam kemasan teh. Beratnya 43 kg.
Selanjutnya dari pengembangan BNN juga menangkap terdakwa Wardani di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.