Jadi Kurir Penyelundup Benih Lobster di Banten, Tukang Ojek Diringkus Polisi

4 September 2021 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang tukang ojek (BY) ditangkap saat hendak menyelundupkan ribuan benur (benih lobster) ilegal di Kabupaten Lebak Banten menuju Pelabuhan Ratu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang tukang ojek (BY) ditangkap saat hendak menyelundupkan ribuan benur (benih lobster) ilegal di Kabupaten Lebak Banten menuju Pelabuhan Ratu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang tukang ojek berinisial BY (49), warga Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, diringkus Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, saat hendak menyelundupkan ribuan benur (benih lobster) dari wilayah Kabupaten Lebak, menuju Palabuhanratu, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terjadi pada Kamis (2/9). Ditemukan barang bukti sebanyak 50 plastik bening berisi 9.328 ekor benih lobster yang diperkirakan memiliki harga jual mencapai Rp 2,4 miliar.
Barbuk ribuan benur (benih lobster) ilegal yang akan diselundupkan berhasil digagalkan polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Pada Kamis, terjadi pengantaran (benur) yang dilakukan tersangka dengan sasaran pengiriman ke Pelabuhan Ratu," ucap Dipolairud Polda Banten, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom kepada awak media, Jumat (3/9) di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kota Cilegon.
Diakui Giuseppe, pengungkapan penyelundupan benih lobster berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait penyelundupan benur. Sehingga pihaknya langsung bertindak cepat menangkap pelaku.
Konpers kasus penyelundupan ribuan benur (benih lobster) ilegal di Kabupaten Lebak Banten menuju Pelabuhan Ratu. Foto: Dok. Istimewa
"Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke sini (markas Polairud) guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Menurutnya, jika saat ini masih terus mendalami informasi tentang kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dalam kasus tersebut. Termasuk mengungkap otak di balik penyelundupan benur dari Kabupaten Lebak ke Pelabuhan Ratu.
ADVERTISEMENT
"(Tersangka lain) sudah kita kantongi nama-namanya. Akan terus kita dalami. Karena ini kerugian negaranya cukup besar, sekitar Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Sementara itu BY mengatakan, dirinya hanya mendapat perintah untuk mengantarkan benur-benur tersebut kepada calon pembeli. Diakuinya, sepanjang Juli hingga September 2021, sudah 10 kali dirinya mendapat pesanan mengantar benur.
Konpers kasus penyelundupan ribuan benur (benih lobster) ilegal di Kabupaten Lebak Banten menuju Pelabuhan Ratu. Foto: Dok. Istimewa
"Enggak rutin, tapi sudah sekitar 10 kali lah, tergantung diteleponnya (dipesan). (Benur) sudah dikemas, saya tinggal bawa aja," kata BY.
Atas perbuatannya, pelaku BY pun harus mendekam di ruang tahanan Polda Banten. Pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Tahun 2020 Tentang Perikanan dengan ancaman 7 tahun penjara.