Jadi Kurir Sabu 41,8 Kg, Pemuda Surabaya di Medan Divonis Mati

15 Juli 2021 1:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurir sabu 41,835 kilogram di Medan  saat mengikut sidang virtual. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kurir sabu 41,835 kilogram di Medan saat mengikut sidang virtual. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan memvonis mati pemuda asal Surabaya bernama Tantra Surya Dewangga alias Narji. Pemuda 20 tahun itu terbukti menjadi kurir sabu seberat 41,835 Kg.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara menyebut terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," kata Syafril Batubara ketika membacakan vonis dalam persidangan, Rabu (14/7).
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman mati.
Menanggapi putusan ini, kedua belah pihak menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU kasus ini bermula saat terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh seorang buronan bernama Joni menjadi kurir narkotika. Narji lantas menyanggupinya.
Joni membelikan Narji sebuah handphone. Tujuannya untuk bisa berkomunikasi dengan pemilik sabu bernama Pablo yang juga masih buron.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat, 4 September 2020, terdakwa dihubungi Pablo. Dia diminta datang ke Medan. Narji yang saat itu tinggal di Tuban langsung berangkat ke Kota Medan
Setibanya di Medan, atas arahan Pablo, Narji langsung menuju Hotel Swiss Bellinn di Jalan Gajah Mada. Di sana dia diminta Pablo untuk menemui orang suruhannya bernama Subiyantoro.
Narji dan Subiyantoro di minta menjumpai orang suruhan Pablo di halaman Masjid yang berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan.
Ilustrasi kokain Foto: Pixabay
Setelah di lokasi, orang suruhan Pablo bertemu dengan Narji dan Subiyantoro. Orang suruhan Pablo lalu menyerahkan 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus sabu kepada Narji dan Sabiyantoro.
Kemudian Narji dan Subiyantoro membawa sabu itu ke Hotel Swiss Bellinn Setelah itu terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper.
ADVERTISEMENT
Namun setelah membeli koper, Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi. Lalu Narji diperintah Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya ke koper. Selanjutnya sabu itu dibawa Hotel Cordela, Medan untuk di simpan;
Usai menyimpan sabu di kamar Hotel Cordela, Narji kembali ke Hotel Swiss Bellinn tempat dia menyimpan 17 bungkus sabu lainnya.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lalu tak lama dia menerima telepon dari orang suruhan Pablo yang mengaku bernama Hadi. Dia lalu menyuruh Narji datang ke Hotel Cordela.
Tetapi, ketika hendak masuk ke kamar tempat menyimpan sabu, polisi menangkapnya. Dari penggeledahan di kamar yang disewa Narji, ditemukan 23 bungkus sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur.
Narji saat itu mengakui sabu itu milik Pablo yang dititipkan kepadanya.Ia juga menyampaikan bahwa ada 17 bungkus sabu yang disembunyikan di kamar hotel Swiss Bell Inn.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penggeledahan, total barang bukti sabu yang diamankan seluruhnya berjumlah 41,835 Kg.