Jadi Pengacara Denny Indrayana, BW Laporkan Petahana Pilgub Kalsel ke Bawaslu

28 Oktober 2020 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks pimpinan KPK, Bambang Widjodjanto, tengah membantu rekan seprofesinya sebagai kuasa hukum, Denny Indrayana, yang menjadi cagub Kalimantan Selatan, .
ADVERTISEMENT
BW melaporkan rival Denny, Sahbirin Noor-Muhidin, ke kantor Bawaslu di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, atas dugaan pelanggaran pemilu sebagai petahana dengan sejumlah bukti.
Haji Denny, panggilan Denny Indrayana, menyebut pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Denny Indrayana meminta doa guru Bakhiet dan Gelar Sholat Jumat jelang pendaftaran PIlgub Kalsel. Foto: Dok. Istimewa
"Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo," ucap Denny dalam rilisnya, Rabu (28/10).
Menurut Haji Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel yang jujur dan adil sebagaimana amanat UUD. Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.
ADVERTISEMENT
"Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain," beber Denny.
Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol nonparlemen ini mendorong agar Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara pilkada bersikap profesional menanggapi laporan ini.
"Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil, " ucap eks Wamenkumham itu.
Haji Denny tidak bisa menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.
"Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjut Denny.
ADVERTISEMENT
Laporan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, disebut sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua.