Jadi Pengedar Uang Palsu, 2 Pelajar di Aceh Ditangkap Polisi

25 Februari 2020 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua pelajar asal kota Lhokseumawe, Aceh yang mengedarkan uang palsu. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua pelajar asal kota Lhokseumawe, Aceh yang mengedarkan uang palsu. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pelajar asal kota Lhokseumawe, Aceh, diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 55 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.
ADVERTISEMENT
Kedua pelajar itu ialah MS (17) dan seorang temannya yang sama-sama masih di bawah umur. Selama ini, aksi keduanya kerap meresahkan para pemilik toko-toko kecil. Mereka merasa telah tertipu akibat uang palsu dari pelajar itu saat melakukan transaksi pembelian.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan kedua pelajar itu mendapatkan uang palsu tersebut dari IB (DPO). Setelah mengantongi uang tersebut, dengan menggunakan sepeda motor mereka berkeliling mencari toko-toko kecil untuk membelanjakan uang palsu.
“Mereka membelanjakan uang itu menggunakan sepeda motor ke kios-kios. Lalu membeli makanan dan minuman atau BBM eceran. Keduanya ditangkap polisi Minggu (23/2) kemarin, hasil laporan seorang pedagang yang melapor ke polisi,” kata Ari dalam konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Selasa (25/2).
Ilustrasi uang palsu. Foto: Antara/R. Rekotomo
Ari menjelaskan, hasil kembalian uang palsu itu lalu diserahkan ke IB. Mereka dijanjikan akan menerima bagi hasil keuntungan dari belanjaan uang palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam jaringan ini, pelajar yang masih di bawah umur itu berperan sebagai yang mengambil uang ke rumah IB. Sementara MS hanya membawa sepeda motor sesuai perintah dari temannya tersebut.
“Dari uang hasil kembalian itulah mereka mendapatkan keuntungan. Kemudian keuntungan tersebut dijanjikan IB untuk dibagi hasil,” ujarnya.
Atas penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang asli sebanyak 20 lembar pecahan Rp 10 ribu, 57 lembar pecahan Rp 5 ribu, dan 15 lembar uang pecahan Rp 2 ribu.
“Barang bukti ini uang asli, hasil pengembalian saat tersangka membelikan uang Rp 20 ribu yang palsu itu,” kata Ari.
Kedua pelajar ini diterapkan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang subsidair Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak subsidair Pasal 55 KUHP pidana.
ADVERTISEMENT
“Kedua tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.