Jadi Pihak Terkait di MK, TKN Siapkan 18 Bukti Hadapi Gugatan Prabowo

11 Juni 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, saat konferensi pers Tim Hukum TKN di Media Center TKN, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, saat konferensi pers Tim Hukum TKN di Media Center TKN, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf resmi mendaftarkan permohonan ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Permohonan tersebut diajukan usai permohonan tim paslon 02 diregistrasi oleh MK, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mendaftarkan kepada MK sebagai pihak terkait. Kami tadi sudah masukkan surat kuasa hukum ke panitera MK. Sudah diterima oleh Pak Firyanto semua dokumen tentang persyaratan itu, sudah kami sampaikan surat kuasa, KTP principal, dan kartu advokat dan KTP semua tim kuasa yang terdaftar di surat kuasa," ujar Direktur bidang hukum dan advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Irfan mengatakan, pihaknya menyiapkan 33 kuasa hukum untuk mendampingi TKN sebagai pihak terkait. Mereka akan diatur masuk secara bergantian ke ruang sidang lantaran MK membatasi jumlah pengunjung maksimal 15 kursi.
"Surat kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril, saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," kata Irfan.
Gugatan Prabowo dan Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Irfan memastikan tim hukumnya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk persidangan. Total ada 18 barang bukti yang akan digunakan untuk melawan permohonan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Bukti-bukti sudah ada saat ini kurang lebih 18 bukti yang kami sampaikan, itu juga sesuai dalil-dalil permohonan pemohon paslon 02, apalah bukti ini bertambah, kita lihat setelah persidangan,” ungkap Irfan.
“Yang jelas, bantahan yang kami siapkan kami mengacu pada ketentuan regulasi yang ada, baik UU Pemilu dan PMK mengenai tidak adanya revisi permohonan pemohon. Yang kami sampaikan bantahan dalil yang disampaikan pemohon," ujar Irfan.
Irfan mengaku akan segera menyerahkan jawaban sebagai pihak terkait ke MK. Hingga saat ini, ia bersama tim hukumnya sedang berdiskusi menyiapkan jawaban dan memutuskan waktu yang tepat untuk mengirimkannya.
"Sesuai batas PMK paling lambat 1 hari setelah sidang pendahuluan yakni tanggal 15, tapi dimungkinkan sebelum itu bisa. Kami akan berdiskusi di seluruh tim kuasa hukum kapan waktu yang tepat kami sampaikan jawaban dari pihak terkait. Bahannya sudah ada, tinggal sedikit lagi menyempurnakan seluruh argumentasi yang dibantah terhadap permohonan pemohon (kubu 02)," tutup Irfan.
Tahapan Gugatan Sengketa Pilpres 2019. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT