Jadi Saksi di MK, Novel Baswedan Cerita soal Alasannya Keluar dari Polri

23 September 2020 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan alasannya untuk keluar dari Polri dan memilih menjadi pegawai tetap di KPK. Ia menyebut alasan memilih keluar agar tak ada intervensi dari institusi asal saat bekerja di KPK.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bermula saat hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki bertanya kepada Novel apakah saat bekerja di KPK dan masih anggota aktif Polri pernah dapat intervensi atau tidak.
"Pada waktu Pak Novel 2007 masih berstatus sebagai polisi aktif ya? Nah dalam menjalankan tugas sebagai penyidik sebelum Pak Novel pensiun atau purnawirawan dari polisi, apakah melakukan tugas-tugas penyidikan itu pernah tidak ada intervensi dari pihak kepolisian, karena kita tahu bapak dari anggota kepolisian, tentu ada potensi," kata Daniel dalam sidang uji formil UU 19/2019 tentang KPK di MK, Rabu (23/9).
Menjawab hal tersebut, Novel menyebut bahwa ia mundur sebagai anggota polisi pada 2012 silam. Saat itu, ia sudah menjadi penyidik di KPK.
ADVERTISEMENT
"Di tahun 2012 saya kemudian mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini bersama dengan sekitar 26 perwira menengah Polri yang ada di KPK," kata Novel, memulai pemaparannya.
Novel menjelaskan, alasan mundur dari Polri dikarenakan merasa independensinya saat bekerja jadi terganggu. Bahkan ia menyebut, intervensi saat masih jadi anggota Polri yang bertugas di KPK benar-benar ada.
"Kenapa terjadi demikian? di antaranya karena saya bersama kawan-kawan yang lain merasa independensinya merasa menjadi terganggu. Apakah ini ada intervensi? saya katakan ada, bukan sekadar intervensi tapi lebih jauh terhadap menghambat karier dan lain-lain," sambungnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Novel menyebut mundurnya sejumlah pegawai dari institusi lain untuk kemudian menjadi pegawai tetap KPK bukan hanya terjadi pada perwira Polri saja. Namun, hal serupa terjadi kepada sejumlah pegawai dari institusi lainnya, meski Novel tak merinci.
ADVERTISEMENT
"Terjadi bukan hanya dari pegawai negeri yang dipekerjakan di instansi Polri saja, tapi dari beberapa instansi atau lembaga lain juga ada yang kemudian mengajukan diri menjadi pegawai tetap KPK," ujarnya.
Novel pun kemudian menyinggung adanya revisi UU KPK. Sebab dalam UU tersebut, pegawai KPK diatur untuk menjadi ASN. Novel merasa hal tersebut sebagai ironi, di saat ia dan sejumlah pegawai lain keluar dari ASN agar tak ada intervensi dalam bekerja, justru harus kembali jadi ASN akibat revisi UU tersebut.
Ia mengatakan, dengan adanya perubahan status pegawai jadi ASN ini, berpotensi adanya intervensi pada independensi pegawai KPK.
"Ironinya adalah keadaan dengan UU baru, membuat keinginan kami untuk bisa bekerja independen menjadi terancam dan karena apabila posisi kami kembali menjadi aparatur sipil negara apa yang kami lakukan saat itu seolah-olah sia-sia," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Dan potensi terjadi masalah dalam independensi, sehingga kerja terintervensi itu jadi potensi yang besar," pungkasnya.