Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi Duga Ada Kriminalisasi Advokat

10 Januari 2018 11:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyelidikan kasus e-KTP. Penetapan ini dinilai Fredrich sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat.
ADVERTISEMENT
"Diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com) Rabu (10/1).
Menurutnya dalam pasal 16 UU Advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa. Berdasarkan hal ini, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat, seperti kasus yang sedang terjadi pada Fredrich.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat dinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Pak SN, sebab keseluruhan yang ditampilkan di layar kaca adalah style atau gaya advokat," ucap Sapriyanto.
Tindakan KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka dianggap Sapriyanto sebagai tindakan arogan. Bila gaya advokat dalam membela klien bisa berujung pada pidana maka hal itu bisa berimbas buruk para profesi advokat ke depannya.
ADVERTISEMENT
"Masalah ini tidak hanya masalah pribadi FY, tapi juga nasib advokat secara nasional, sebab jika gaya membela advokat diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengkerdilkan semangat pembelaan advokat, semntara KPK dan advokat bergerak sama berdasarkan Undang-undang," jelasnya.
KPK menetapkan Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Dia diduga menghalangi upaya penyidik dalam menanagani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK. Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Namun belakangan, Fredrich mundur ketika KPK menangkap dan menahan Setya Novanto.