Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Terancam 5 Tahun Penjara

12 Agustus 2020 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya menjadi tersangka. Ia diduga terlibat korupsi terkait Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyatakan Jaksa Pinangki diduga menerima suap. Jaksa Pinangki disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidikan perkara dugaan tipikor, berupa pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari)" ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam konpers pada Rabu (12/8) pagi.
Pasal 5 ayat (2) merupakan pasal terkait penerima suap. Pasalnya berbunyi:
2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
Pasal 5 ayat (1) merupakan pasal terkait pemberi suap. Ada dua hal yang diatur di sana, yakni:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dalam kasusnya, Jaksa Pinangki diduga menerima suap miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS. Namun, belum disebutkan siapa pihak pemberinya.
"Kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500 ribu USD, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar ya," ucap Hari.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, penyidik masih mengusut jumlah pasti uang suap yang diduga diterima Jaksa Pinangki. Diduga, uang itu terkait dengan Djoko Tjandra.
"Jumlah masih dalam proses penyidikan apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah diterima," kata Hari.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: