news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19, Sekda Samosir Ditahan Kejati Sumut

17 Maret 2022 23:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi dana COVID-19 di Samosir saat digiring ke ruang tahanan. Foto: Kejaksaan Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi dana COVID-19 di Samosir saat digiring ke ruang tahanan. Foto: Kejaksaan Sumut
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Selain Jabiat Sagala, ada juga tiga orang lainnya yang turut ditahan oleh Kejati Sumut. Mereka adalah SES selaku rekanan kerja Jabiat Sagala, lalu MT dan SS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Sementara, kata Yos, penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri.
“Alasan dilakukan penahanan ke empat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti mengulangi perbuatannya,” ujar Yos dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Yos mengatakan, keempatnya kini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat berkas mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ucap Yos.
Kasus yang menjerat Jabiat Sagala ini terkait dugaan korupsi dana belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir, Sumut, tahun 2020.
“Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp 1.880.621.425. Sementara dari hasil audit akuntan publik menyebutkan ke empat terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768,’’ tutup Yos.
Tak dijelaskan lebih jauh mengenai konstruksi perkara tersebut. Namun kasus ini merupakan yang kedua yang menjerat Jabiat Sagala.
Sebelumnya dia telah dijerat sebagai tersangka oleh Kejari Samosir terkait kasus penyalahgunaan dana COVID-19. Namun Kejari Samosir kalah usai digugat praperadilan oleh Jabiat Sagala.
ADVERTISEMENT