news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jadi Tersangka KPK, Kepala Kantor Pajak PMA Tiga Dicopot

15 Agustus 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan memberi sanksi kepada empat pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat kasus suap pengurusan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
ADVERTISEMENT
Keempatnya ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga, Yul Dirga; supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari; dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.
"Sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Irjen Pajak dan terus ditindaklanjuti," ujar Irjen Kemenkeu, Sumiyati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Menurut Sumiyati, Jumari dan Naim sudah diberi hukuman disiplin. Sementara Yul Dirga dan Hadi Sutrisno masih dalam proses pemeriksaan etik.
"Saudara YD dan Saudara HS saat ini masih berproses. Namun kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Keempat orang itu diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim. Suap diduga terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.
Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.