Jadi Tersangka, Nakes yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit Tak Ditahan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, tersangka EO tak ditahan. Meski begitu, proses hukumnya akan terus berlanjut.
“Tidak ditahan, tapi proses hukumnya terus berlanjut,” kata Prasetyo kepada kumparan, Selasa (10/8).
Prasetyo menuturkan, alasan penahanan karena ancaman hukuman tersangka hanya 1 tahun. Selain itu, korban juga tak mengalami kerugian.
“Ancaman hukumannya-kan setahun, korban juga tak dirugikan seperti ada luka atau dampak negatif lainnya,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara ya,” tandasnya.