Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Berapa Ancaman Hukuman Habib Bahar?

4 Januari 2022 1:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman pada Senin (3/1) setelah Bahar diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
Selain Bahar, penyidik juga menetapkan TR yang mengunggah video ceramah Bahar sebagai tersangka kasus yang sama.
Arif menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan Bahar terkait isi ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Pelapor menilai ceramah Bahar yang disebarkan oleh TR lewat YouTube mengandung berita bohong.
"Laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP," kata Arif saat konferensi pers, Senin (3/1).
Pers rilis penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin (3/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Arif menjelaskan penyidik telah memeriksa 33 saksi dan 19 saksi ahli terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan. Hingga pada gelar perkara usai Bahar diperiksa, penyidik memutuskan meningkatkan status Bahar dan TR sebagai tersangka dan menahan mereka.
ADVERTISEMENT
"Terhadap saudara BS (Bahar Smith) dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata Arif.
Berikut ancaman hukuman dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada Habib Bahar:
Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh (10) tahun.
Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga (3) tahun.
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
ADVERTISEMENT
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua (2) tahun.
Pasal 45A UU ITE
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT