Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ustaz Rahmat Baequni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks 390 petugas KPPS meninggal oleh Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengemukakan, untuk sementara, Baequni, belum ditahan karena masih menjalani proses penyidikan.
"Sejauh ini kita masih belum 1x24 jam, masih berproses untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (21/6).
Sementara itu, berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan, Truno menyebut hal itu bergantung kepada keluarga dan tim pengacaranya. Karena permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan keluarga.
"Itu hak daripada tersangka dan juga keluarga ataupun tim pengacaranya nanti. Untuk secara permohonan tentu siapapun punya hak dan nanti kita pelajari," ujar dia.
Terkait proses pemeriksaan, Truno mengatakan, pihaknya akan melibatkan pula para ahli terutama ahli pidana dan bahasa.
"Kita juga dari tim penyidik nanti akan meminta pendapat ahli, khusunya ahli pidana maupun ahli bahasa," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Baequni disangka melanggar pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga terkait dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.