Konpers KPK - Edhy Prabowo

Jadi Tersangka Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Prabowo

26 November 2020 1:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penetapan calon eksportir benih lobster. Adapun dugaan suap yang diterima Edhy senilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Usai dihadirkan KPK dalam konferensi pers terkait penangkapan kasus tersebut, Edhy menyampaikan permohonan maafnya kepada Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Selain itu, Edhy juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Jokowi. Ia mengaku telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan.
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy, Rabu (25/11).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditampilkan dalam konfensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edhy, Staf Khusus Menteri KP Safri Muis, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, APM, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Dalam konferensi pers di KPK, baru 5 orang yang dipajang dan kemudian ditahan. Sementara 2 orang lain yakni APM dan Amiril Mukminin tak ikut terjaring OTT KPK. Keduanya diminta menyerahkan diri.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Edhy bersama Safri Muis, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Andreau dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Suharjito selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten