Jadi Tersangka UU ITE, Guru Besar USU Diperiksa 4 Jam di Polres Tapanuli Utara

7 Juli 2021 19:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Henuk bersama pengacaranya Rinto Maha usai diperiksa polisi sebagai tersangka UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Prof Henuk bersama pengacaranya Rinto Maha usai diperiksa polisi sebagai tersangka UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk diperiksa di Polres Tapanuli Utara ( Taput). Dia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik 2 warga bernama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan pemeriksaan itu. Henuk diperiksa selama 4 jam.
"Ya benar, sudah kita periksa berstatus sebagai tersangka Senin (5/7). Pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir 17.00 WIB," ujar Walpon kepada kumparan, Rabu (7/7).
Kata Walpon saat pemeriksaan, Henuk didampingi oleh pengacaranya Rinto Maha. "Beliau sangat koperatif lah," ujar Walpon.
Terpisah, pengacara Henuk, Rinto Maha mengatakan kliennya ditanya mengenai maksud dan tujuannya membuat postingan yang diduga mencemarkan nama baik pelapor.
"Klien kami dalam BAP lebih banyak ditanyakan soal maksud membuat postingan dan dijelaskan karena perbedaan pendapat, dengan para pelapor yang bersikukuh mendirikan Universitas Tapanuli Utara (UNTARA), sedangkan kampus yang digunakan sebagai dasar di bawah Dikti IAKN (Institusi Agama Kristen Nasional)Tarutung," ujar Rinto.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pengacara Prof Henuk, Rinto mengatakan, awalnya Prof Henuk yang merupakan Dosen di USU diberi kepercayaan mengajar di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tapanuli Utara.
Lalu terjadi perbedaan pendapat antara pihak kampus dengan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan soal status IAKN.
“Perbedaan pendapat mereka tentang Bupati Taput yang ingin menjadikan IAKN menjadi Universitas Tapanuli Utara (Untara). Sementara Prof Henuk ingin kampus itu menjadi Universitas Negeri Kristen (UNK). Prof Henuk dengan rektor IAKN sepakat,”ujar Rinto, Rabu (30/6)
“Jadi di situ Prof Henuk ingin membantu agar IAKN Taput itu bisa menjadi setara dengan UIN (Universitas Islam Negeri), tanpa menghilangkan embel-embel Kristennya,” lanjut Rinto.
Dari perbedaan pendapat ini kata Rinto terjadi, gesekan dengan Bupati Taput.
ADVERTISEMENT
“Bupati inginnya Untara (Universitas Tapanuli Utara), jadi program humanioranya umum. Tapi nggak ada embel-embel Universitas Kristen. Nah Prof Henuk Cs, makanya dia berkorban ke IAKN pindah ke Tarutung karena awalnya program yang ditawarkan ke dia adalah UNK,” ujarnya.
Gesekan itu kata Rinto, akhirnya mengerucut ke media sosial. Martua Situmorang, pemerhati pendidikan di Tapanuli Utara turut mengomentari soal itu. Prof Henuk lalu membalasnya dengan unggahan yang dianggap menghina.
Henuk di akun Facebooknya menuliskan:
“CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN-TARUTUNG, MALU KALIPUN KAU, SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN-TARUTUNG.
Sebelumnya, pada 22 April 2021, Henuk juga dilaporkan oleh Alfredo Sihombing terkait postingan di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik. Konteksnya adalah sama, terkait perubahan nama universitas.
ADVERTISEMENT
Isi postingan Henuk adalah:
“saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021".