Jadwal Kerja ASN di Bulan Ramadhan: Minimal 32,5 Jam Per Minggu

20 April 2020 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpan RB Tjahjo Kumolo tiba di Gedung KPK, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB Tjahjo Kumolo tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, menetapkan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi ASN di instansi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran (SE) bernomor 51, Tjahjo menyusun jam kerja baik ASN yang kerja di kantor maupun di rumah (WFH), dengan dua kategori 5 atau 6 hari per minggu.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 jam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu," tulis Tjahjo dalam surat yang terbit Senin (20/4).
Berikut jam kerja yang ditetapkan Tjahjo Kumolo:
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
ADVERTISEMENT
"Setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi," kata Tjahjo.
Berikut selengkapnya:
--------------------------
Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona. Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.