Jak APD, Aplikasi Pemantau Denda Progresif Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta

25 Agustus 2020 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan masa uji coba dan sosialisasi aplikasi untuk memantau denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi. Aplikasi ini bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).
ADVERTISEMENT
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, mengatakan data pelanggaran PSBB transisi dari masing-masing sektor yang dikepalai dinas terkait nantinya akan diintegrasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," terang Yudhis dikutip laman resmi Pemprov DKI, Selasa (25/8).
"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," lanjutnya.
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan Jak APD akan digunakan oleh internal Pemprov DKI dalam mencatat pelanggaran selama penanganan virus corona. Misalnya oleh Disnakertrans, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
ADVERTISEMENT
"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang telah mengumumkan penerapan denda progresif dalam perpanjangan PSBB transisi yang keempat. Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)