Jakarta Beri Peringatan Keras Buat Bus dan Travel yang Langgar Larangan Mudik

20 April 2021 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melakukan antisipasi pelanggaran angkutan mudik darat di larangan mudik 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan menindak setiap angkutan antar kota yang berani melanggar larangan mudik. Dia memastikan akan menyetop operasi bus atau travel yang melanggar.
"Kami sudah komit dan sudah ada arahan dari Pak Kakorlantas. Terakhir juga dari Pak Menhub, ada pertemuan dengan kami. Jadi setiap pelanggaran layanan antarkota dalam masa larangan mudik tahun ini, tentu akan dilakukan layanan setop operasi," tegas Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/4).
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sanksi setop operasi akan diberlakukan hingga masa larangan mudik selesai. Masa larangan mudik 2021 berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.
"Jadi bagi angkutan umum maupun travel gelap ini akan kami laksanakan secara konsisten. Begitu didapatkan pelanggaran kami akan lakukan stop operasi kemudian dikeluarkan tentu setelah masa larangan mudik ini berakhir," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga memastikan jajaran kepolisian sudah siap dengan potensi munculnya travel gelap di larangan mudik 2021.
"Rekan dirlantas sudah punya pengalaman terkait dengan hal ini. Kita tahun tahun lalu 400-an lebih sudah dilakukan penahanan mobil travel gelap. Dan tahun ini berdasarkan itu sudah sangat mudah untuk mengidentifikasi mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang memang benar," tutupnya.